Apa Hukum Judi Dalam Islam
Manfaat arisan tidak mengurangi harta yang diutangkan sedikit pun
Kedua pihak mendapatkan manfaat yang sama, baik yang utang maupun yang diutangi.
Arisan adalah jenis muamalah yang diperbolehkan karena termasuk akad utang piutang yang mengandung unsur saling membantu
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 tentang anjuran sifat
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).
"...Tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya," (QS. Al-Maidah [5]: 2).
Di sisi lain, sebagian ulama yang mengharamkan arisan di antaranya Shalih Al-Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh. Alasan ulama tersebut mengharamkan arisan di antaranya mengandung riba, menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman, hingga adanya pengundian, dan pemindahan hak.
Dari dua pandangan di atas, dapat diambil kesimpulan, arisan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, merugikan pihak lain, hingga ketidakadilan. Praktik arisan dapat dititikberatkan kepada perbuatan untuk saling tolong menolong sesama anggota.
Hukum Arisan dalam Islam
Terkait hukum arisan dalam Islam, para ulama terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan terdapat ulama yang mengharamkan.
Namun, mayoritas ulama seperti Ar-Razi Asy-Syafi'i, Abdul Aziz bin Baz, dan Muhammad bin Al-'utsaimin, berpendapat, hukum arisan adalah mubah atau boleh. Berikut ini beberapa alasan mayoritas ulama memperbolehkan arisan:
Apakah Arisan itu sama dengan Utang?
Arisan sama dengan utang. Pada hakikatnya, arisan adalah praktik utang yang dilakukan secara bergilir. Sebagai contoh, terdapat 12 orang yang akan mengadakan arisan uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun.
Setiap bulan, akan terkumpul uang arisan sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mereka yang namanya keluar dalam undian. Arisan akan terus berlanjut setiap bulan hingga seluruh anggota mendapatkannya.
Suara.com - Piala dunia 2022 sudah mulai digelar dengan laga perdana tuan rumah Qatar melawan Ekuador. Ada banyak cara untuk merayakan Piala Dunia. Salah satunya dengan menyelenggarakan judi bola. Lalu, bagaimana hukum judi bola dalam islam?
Sama seperti judi jenis lainnya, hukum judi bola dalam islam adalah haram. Judi bola haram karena bersifat merugikan. Bahkan di dalam Al-Quran kerap ditemukan surah yang mengutuk perjudian. Judi dianggap sebagai penyakit sosial yang dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Dalam Al-Quran terdapat beberapa surah yang secara jelas menyebut judi dilarang dan harus dihindari. Inilah surah dalam Al-Quran yang menegaskan bahaya dan larangan judi:
1. Surat Al Maidah Ayat 90
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219). Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung.
2. Surat Al Maidah Ayat 91
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
3. Surat Al Baqarah Ayat 219
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah : 219).
Masih banyak surah dalam Al-Quran yang melarang perbuatan judi. Surah-surah tersebut bahkan dengan gamblang memaparkan bahaya judi bagi pelakunya. Inilah bahaya judi yang terlampir dalam Al-Quran:
1. Judi merusak persaudaraan dan persahabatan (Al Imran:103)
2. Judi memalingkan seseorang dari berdzikir (Al Maidah:91)
3. Judi melalaikan seseorang dari sholat dan masih banyak lagi.
Demikian ulasan perihal hukum judi bola dalam islam yang penting untuk diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
YOGYAKARTA- Kajian jelang berbuka di masjid Islamic Center UAD pada hari Sabtu (30/03) membahas tema tentang hukum dan Islam yang disampaikan oleh M. Habibi Miftakhul Marwa SHI, MH (Dosen Fakultas Hukum UAD) selaku pemateri.
Mengutip dari Rene David guru besar hukum dan ekonomi universitas Paris, Habibi menyampaikan bahwa tidak mungkin orang memperoleh gambaran yang jelas tentang Islam sebagai suatu kebulatan, jika orang tidak mempelajari hukumnya. Kemudian kerangka dalam Islam itu ada 3, yaitu akidah, syariah dan akhlak. Akidah berbicara tentang keyakinan dan keimanan serta bagaimana tentang ketauhidan. Syariah adalah sistem hukum yang ada di dalam ajaran agama Islam. Syariah merupakan kumpulan norma ilahi yang Allah turunkan kepada umat manusia. Akhlak secara garis besar adalah sistem etika dan moral yang ada di dalam ajaran agama Islam. Antara ketiga kerangka tersebut terdapat satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena saling berkaitan. Islam memiliki kumpulan aturan yang lengkap hampir bisa dikatakan setiap aktivitas yang ada di dalam kehidupan manusia ini Islam memiliki sistem aturan. Aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah dalam syariat itu ada aturan yang mengatur terkait tata cara beribadah dan membangun hubungan dengan Allah SWT. Islam juga mengatur tata cara membangun hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam yang disebut dengan muamalah.
Kemudian Habibi juga menjelaskan terkait perbedaan syariat dan hukum. Di mana syariat itu adalah kumpulan norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (ibadah), hubungan manusia dengan manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan (muamalah).
Dan hukum merupakan suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur atau mengatur masyarakat atau aturan apapun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti aturan dari perlemen. Manusia harus di atur agar manusia bisa hidup tertib agar tidak terjadi konflik. Dia juga menyampaikan bisa disebut hukum apabila memenuhi 4 unsur yaitu ada aturan, ada yang membuat, bersifat memaksa, ada sanksinya bagi para pelanggar aturan.
“Kedudukan hukum dalam Islam saling terikat karena Islam menjadi agama paripurna yang berisi aturan-aturan dan yang menjadi sumber hukum utama dalam Islam adalah Alquran dan hadis. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin hukum umat Islam.” Terangnya.
Dalam Alquran memiliki kandungan hukum, seperti pada surat surat madaniyah kandungannya berkaitan dengan hukum. Ayat-ayat hukum di dalam Alquran ada sekitar 368 ayat atau sekitar 5,8 persen dari seluruh ayat di dalam Alquran. Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin hukum telah meletakkan hukum-hukum modern di tengah masyarakat arab yang masih jahiliah. Nabi Muhammad datang membawa perubahan terkait sistem hukum yang ada di Arab pra Islam. (Ekha Yulia Ningsih)
BincangMuslimah.Com – Pesatnya perkembangan zaman memberikan berbagai dampak bagi manusia, baik dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif akibat modernisasi perkembangan zaman ini adalah akses internet tanpa batas. Siapapun bisa mengakses internet untuk publikasi di media sosial, bermain games, termasuk mencari keuntungan dengan judi online? Hukum judi sendiri sudah jelas haram, apakah sekedar mempromosikan judi online juga haram?
Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang judi online. Tidak hanya sebagai pemain, promosi juga gencar dilakukan di berbagai media sebagai wadah untuk mempromosikan judi online seperti melalui streaming YouTube.
Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya di dalam Q.S. al-Maidah [5]:90 berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Larangan judi ini tentu juga karena memperhatikan aspek maslahat dan mafsadah yang akan ditimbulkan. Padahal menjaga akal dan harta merupakan salah satu aspek yang dijaga dan diperhatikan dalam Islam.
Tentu hal ini berbanding terbalik dengan berjudi. Seseorang akan mengalami kerugian secara moral, terlebih lagi finansial. Bagaimana tidak, ketika melakukan judi seseorang diharuskan memberikan taruhan sejumlah uang. Jika kalah, yang dihasilkan hanyalah kerugian tanpa membawa uang sepeserpun. Meskipun menang, itu tidak menutup kemungkinan ia akan kalah di waktu yang lain.
Praktik yang terjadi dalam judi online juga demikian. Bahkan tidak jarang orang-orang yang akhirnya terjerat pinjaman online hanya demi melakukan judi online. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim terbanyak di dunia sejatinya sudah melarang adanya praktik judi. Namun, bukan hanya praktiknya saja yang meluas bahkan saat ini promosi tentang judi online juga marak terjadi.
Promosi sendiri adalah sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan kalimat persuasif (ajakan). Selain itu, tentunya promosi judi online juga menggunakan penawaran menarik yang membuat banyak orang ingin mencoba dan melakukan hal yang sama.
Untuk itu, agar tidak terjerumus pada perkara yang jelas dilarang oleh agama maka sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman tersebut-seperti promosi judi online dalam konteks ini- juga harus dihindari.
Berikut beberapa dalil yang dapat membuka penalaran kita bahwa promosi terhadap judi juga termasuk hal yang dilarang.
Pertama, Q.S. Al-Maidah [5]:2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Kedua, HR. Imam Muslim
مَن دَعا إلى هُدًى، كانَ له مِنَ الأجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن أُجُورِهِمْ شيئًا، ومَن دَعا إلى ضَلالَةٍ، كانَ عليه مِنَ الإثْمِ مِثْلُ آثامِ مَن تَبِعَهُ، لا يَنْقُصُ ذلكَ مِن آثامِهِمْ شيئًا
Artinya: “Barang siapa yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seukuran orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun. Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengikutinya yang tidak berkurang sedikitpun.”
Kedua dalil ini menunjukkan larangan tentang ajakan terhadap kesesatan. Ketika kita mengajak orang lain ke dalam kesesatan lalu ia melakukan kesesatan tersebut, itu berarti kita juga turut andil terhadap dosa yang ia lakukan.
مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya: “Sesuatu yang meninggalkan keharaman tidak sempurna kecuali dengan (juga meninggalkan)nya, maka sesuatu itu adalah wajib (pula untuk dihindari)”
Kaidah ini menggambarkan bahwa sebagai seorang muslim, kita harus mengambil langkah ihtiyath (hati-hati) agar kita tidak terjerumus ke dalam perkara yang haram. kita harus menghindari sesuatu yang bisa mengantarkan kita kepada keharaman tersebut. Dalam hal ini adalah promosi terhadap judi online.
Dengan demikian, mengacu pada dalil-dalil ini, dapat dipahami bahwa baik judi ataupun sekedar promosi judi online saja adalah sesuatu yang dilarang karena maslahat yang ditimbulkan dari keduanya hanyalah ilusi belaka. Sedangkan faktanya, baik judi maupun promosi judi adalah sesuatu yang bisa merusak moral dan finansial..
Suara.com - Arisan tentu sudah tak asing lagi karena telah menjadi kebiasaan yang banyak di lakukan mayoritas masyarakat di Indonesia. Arisan yang berkembang di tengah masyarakat pun, bermacam-macam bentuknya seperti arisan uang, gula, perabot, elektronik, haji, semen dan lain-lain. Namun tahukah kamu hukum arisan dalam Islam?
Tak hanya di Indonesia, ternyata fenomena arisan juga ada di negara Arab, bahkan dikenal sejak abad ke sembilan hijriyah yang dilakukan oleh wanita Arab yang dikenal dengan istilah jum'iyyah al-muwazhzhafin atau al-qardhu at-ta'awuni. Sampai saat ini fenomena itu masih berkembang pesat. Dengan demikian, tentunya arisan tak lepas dari perhatian dan penjelasan hukum syar'i bentuk mu'amalah.
Kata arisan sendiri merupakan istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam kamus Bahasa Indonesia (KBBI) disebut bahwa arisan merupakan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi. Adapun undian itu dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota memperoleh arisannya.
Baca Juga: Hukum Suami Membuka Aib Istri dalam Islam, Hati-Hati Bisa Terkena Azab
Secara umum, arisan lebih sering dilakukan oleh kaum wanita dari pada laki-laki. Kegiatan satu ini biasanya juga kerap dijadikan kesempatan untuk bersilaturahmi serta berkumpul bersama orang-orang terdekat. Bahkan, ada pula seseorang yang mengikuti lebih dari satu, misalnya arisan keluarga, RT, kantor dan lainnya.
Hukum Arisan dalam Islam
Sebenarnya, arisan hukumnya boleh karena termasuk dalam akad qordh ataupun pinjaman. Namun jika melanggar hukum syara' tentang qordh atau pinjaman, arisan bisa termasuk riba dan hukumnya haram. Menurut pakar fikih muamalah Kyai Haji Shidiq Aljawi, hukum-hukum arisan dalam syariat Islam antara lain sebagai berikut:
1. Jumlah uang yang diperoleh pemang arisan wajib sama dengan akumulasi iuran yang dibayarkan oleh seorang peserta arisan. Selisih kurang atau lebih adalah riba.
2. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah uang, maka pemenang arisan hanya boleh menerima uang yang sama jenisnya dan sama jumlahnya.
Baca Juga: Hukum Tidak Menggerakkan Bibir Saat Membaca Bacaan Salat, Apakah Sah?
3. Jika dalam arisan yang dikumpulkan adalah barang, misalnya beras, gula dan lain-lain maka pemenang arisan hanya boleh menerima barang yang sama jenisnya dan yang sama berat atau takarannya.
4. Tidak boleh arisan yang mengumpulkan uang tapi pemenangnya mendapatkan barang. Demikian juga sebaliknya, tidak boleh arisan yang mengumpulkan barang tapi pemenangnya mendapatkan uang.
5. Jika ingin mendapatkan barang maka harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu. Yang pertama, pemang arisan diberi opsi atau pilihan yaitu boleh mengambil uang atau boleh mengambil barang. Yang kedua, pemenang arisan yang memilih opsi mengambil barang harus melakukan akad jual beli lagi secara terpisah dengan akad arisan di awal.
6. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh diambil atau dipotong dari uang arisan.
7. Biaya operasional atau konsumsi tidak boleh menjadi tanggungan yang dapat arisan.
8. Tidak boleh ada lelang dalam arisan, karena lelang akan menimbulkan riba yaitu tambahan dari jumlah arisan yang sudah dibayar oleh pemenang lelang.
Itulah penjelasan mengenai hukum arisan dalam Islam. Nah, sebagai umat Islam hendaknya kita memperhatikan hal-hal sederhana tersebut agar tidak menimbulkan dosa.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
tirto.id - Arisan merupakan salah satu jenis muamalah yang dipraktikan sejumlah orang di masyarakat. Pihak wanita menjadi kaum yang paling banyak melakukan jenis muamalah tersebut. Praktik arisan oleh para wanita berdasarkan kajian sejarah, diketahui telah dilakukan semenjak abad 9 Hijriah dengan sebutan jumu'ah.
Lantas, apa pengertian dan arti arisan? Bagaimana sistem arisan uang, barang, atau spiritual? hingga bagaimana hukum arisan dalam Islam? Artikel ini akan mengulas tentang arisan terutama dalam ranah kajian agama Islam.
Arisan dalam bahasa Arab mempunyai beberapa sebutan lain seperti Al-Qardu at-ta'awuni, Al-Qardu al-jama'i, dan Al-Jumu'ah. Al-Khotslan menyebut arisan dengan jam'iyyah muwaddhofin, yang berarti perkumpulan atau asosiasi para karyawan. Alasan penyebutan tersebut, karena praktik arisan di Arab, populer dilakukan para karyawan di berbagai unit kerja.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperoleh.
Arisan kurang lebih dibagi menjadi tiga macam, meliputi uang, barang, dan spiritual. Pertama, arisan uang, dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah besaran uang yang telah ditentukan dari kesepakatan para peserta. Setelah uang terkumpul, akan dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang mendapatkan giliran dulu.
Kedua, arisan barang yang pelaksanaanya sama seperti arisan uang. Namun, hasil arisan jenis ini bukan uang melainkan barang mahal seperti motor, mesin cuci, kulkas, dan sebagainya. Tujuan arisan barang, salah satunya untuk memberikan keringanan bagi mereka yang ingin membeli barang namun terlalu mahal dengan uang tunai.
Ketiga, arisan spiritual, arisan dengan objek hasil jasa seperti perjalanan haji, umrah, kurban, dan sebagainya. Salah satu tujuan arisan spiritual ialah meningkatkan keimanan dan ketakwaan, karena mendapatkan biaya untuk menunaikan ibadah seperti haji atau kurban.
Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Sunah yang secara langsung menyinggung hukum arisan
Oleh sebab itu, hukum arisan dikembalikan pada hukum muamalah secara umum sebagaimana disebutkan kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."